“Bisa jadi seperti itu, mungkin pada masa transisi, dengan izin ini ditarik lagi ke pusat. Tetapi saya melihat lagi, kalau memang gubernur sudah menyatakan bahwa tanda tangannya itu dipalsukan, saya kira itu ranah pidana dan harus diproses hukum. Dan tambang-tambang yang ada harus segera dihentikan dan tidak boleh berjalan,” tegasnya.

Senator asal Kalimantan Timur (Kaltim) itu melihat kasus pemalsuan tersebut, sebagai masalah besar yang harus ditangani segera, karena akan berdampak pada kerusakan lingkungan, kerugian negara, dan lain sebagainya.
“Jadi saya kira aparat hukum harus menindak tegas, tidak boleh ditunda-tunda,” pungkasnya.