Diduga Billboard Tak Berizin Bebas Berdiri di Pondok Cabe Raya, Tangsel. Ludy menjelaskan bahwa proses perizinan billboard yang ia bangun awalnya berjalan sesuai prosedur tapi malah berdiri billboard milik PT. Megah Dharma yang tak berizin.
INDONESIAJURNALIS – Keberadaan billboard yang diduga berdiri tanpa izin di Jalan Pondok Cabe Raya, Kota Tangerang Selatan, menjadi sorotan. Pemerintah Kota Tangerang Selatan dinilai membiarkan keberadaan papan reklame tersebut tanpa penertiban yang tegas.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Bangunan Cipta Karya dan Penataan Ruang, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan diduga abai terhadap persoalan ini, sehingga merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan.
Salah satu pengusaha yang merasa dirugikan adalah Ludy. Ia mengaku mengalami kendala dalam mendirikan billboard yang telah melalui prosedur perizinan resmi.
Ludy menjelaskan bahwa proses perizinan billboard yang ia bangun awalnya berjalan sesuai prosedur. Surat Keterangan Rencana Kota (KRK) diterbitkan pada 1 November 2023, sementara Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dikeluarkan pada 12 Desember 2023 oleh DPMPTSP Tangerang Selatan.
“Saya juga sudah membayar pajak retribusi daerah sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) pada 11 Desember 2023 untuk PBG, serta pada 5 Januari 2024 untuk pajak reklame atas nama PT. Megah Dharma Abadi,” ujar Ludy.
Namun, permasalahan muncul pada awal 2024 ketika ditemukan billboard lain yang diduga tidak memiliki izin berdiri hanya sekitar 15 meter dari lokasi billboard milik PT. Megah Dharma Abadi. Hal ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 30 Tahun 2015 juncto Perda Nomor 7 Tahun 2013 Pasal 12 Ayat (3) huruf 3 poin 2.
Menanggapi pelanggaran tersebut, Ludy melayangkan surat keberatan ke DPMPTSP Tangerang Selatan pada 26 Maret 2024, dengan tembusan ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Satpol PP Kota Tangerang Selatan.