Diduga Billboard Tak Berizin Bebas Berdiri di Pondok Cabe Raya, Tangsel

Diduga Billboard Tak Berizin Bebas Berdiri di Pondok Cabe Raya, Tangsel
Billboard yang diduga berdiri tanpa izin di Jalan Pondok Cabe Raya, Kota Tangerang Selatan

Setelah menunggu empat bulan, ia akhirnya menerima surat balasan dari DPMPTSP yang menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan dan berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya serta Satpol PP.

“Hasil koordinasi menyebutkan bahwa Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang telah mengirimkan surat peringatan kepada pemilik billboard tak berizin agar menertibkan sendiri bangunannya. Jika dalam waktu yang ditentukan pemilik tidak mengindahkan, maka akan dilakukan penertiban sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Ludy.

Namun, hingga Oktober 2024, atau tujuh bulan setelah surat keberatan dikirimkan, billboard ilegal tersebut masih berdiri tanpa tindakan tegas dari pemerintah kota.

Karena tidak adanya respons yang jelas, pada 23 Oktober 2024, Ludy mengajukan surat pengaduan dan permohonan pengawasan kepada DPRD Kota Tangerang Selatan. Surat tersebut juga ditembuskan ke Wali Kota Tangerang Selatan.

“Sampai saat ini, belum ada tindakan tegas apa pun dari pihak terkait,” pungkasnya kepada awak media.**

(Editor NK)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Kebakaran Hebat di Jayapura, 11 Ruko dan Pos Penjagaan Milik Koperasi Den Zipur 10/KYD Ludes Terbakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *