Setelah menunggu empat bulan, ia akhirnya menerima surat balasan dari DPMPTSP yang menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan dan berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya serta Satpol PP.
“Hasil koordinasi menyebutkan bahwa Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang telah mengirimkan surat peringatan kepada pemilik billboard tak berizin agar menertibkan sendiri bangunannya. Jika dalam waktu yang ditentukan pemilik tidak mengindahkan, maka akan dilakukan penertiban sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Ludy.
Namun, hingga Oktober 2024, atau tujuh bulan setelah surat keberatan dikirimkan, billboard ilegal tersebut masih berdiri tanpa tindakan tegas dari pemerintah kota.
Karena tidak adanya respons yang jelas, pada 23 Oktober 2024, Ludy mengajukan surat pengaduan dan permohonan pengawasan kepada DPRD Kota Tangerang Selatan. Surat tersebut juga ditembuskan ke Wali Kota Tangerang Selatan.
“Sampai saat ini, belum ada tindakan tegas apa pun dari pihak terkait,” pungkasnya kepada awak media.**
(Editor NK)




