Diduga menerima suap !! Penggugat Banding Menang Dalam Perkara Hak Waris di Pengadilan Tinggi Semarang

Diduga menerima suap !! Penggugat Banding Menang Dalam Perkara Hak Waris di Pengadilan Tinggi Semarang
Diduga menerima suap !! Penggugat Banding Menang Dalam Perkara Hak Waris di Pengadilan Tinggi Semarang

9.Umi Jajirotun ,

ke 9 sembilan yang di sebutkan adalah ahli waris yang Syah semua dari orang tua bapak kandung H.Subandi Bin Sodikin.

Diduga menerima suap !! Penggugat Banding Menang Dalam Perkara Hak Waris di Pengadilan Tinggi Semarang
Diduga menerima suap !! Penggugat Banding Menang Dalam Perkara Hak Waris di Pengadilan Tinggi Semarang

Kronologi perkara KUHPerdata No.13/Pdt/G/2022/PN.Brbs.Telah dimenangkan oleh Ahli waris di Pengadilan Brebes , namun setelah banding di pengadilan tinggi Semarang pihak Pengadilan Tinggi Semarang telah memenangkan para Penggugat tanpa dasar yang kuat, padahal ke Lima anak tirinya tidak ada asal usul keluarga sedarah dari ahli waris yang Syah, malah dimenangkan. Sehingga Kepemilikan tanah dan bangunan seluas 410m milik Almarhum H.Subandi Bin Sodikin kini beralih menjadi milik ke lima Anak tiri SU Bin Mohamad Toha ,ML Bin Mohamad Toha UK Bin Mohamad Toha ,BS Bin Mohamad Toha dan LF Bin Mohamad Toha, yang beralamat Jatirokeh 03/01 Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes Jateng.

 

 

Dalam hal ini Pengadilan tinggi Semarang telah sengaja menghapus dan menghilangkan Ahli waris yang Syah satu darah satu ayah dan satu ibu , hal ini menjadi bertentangan dengan UUD KUH Pidana , sebagaimana yang telah di diatur dalam Pasal 263, atau Pasal 264 atau Pasal 266 KUH Pidana

 

Pengadilan Tinggi Semarang Diduga telah menerima suap dari pembanding sehingga putusan yang awalnya telah dimenangkan oleh ahli waris Almarhum H.Subandi dalam Amar putusan PN Brbes No . 13/Pdt/ G/2022/PN.Brbs beralih menjadi kalah, padahal tahap demi tahap proses persidangan yang telah memakan waktu yang cukup lama sampai 10 bulan lebih dalam perkara KUH Perdata di Pengadilan Kabupaten Brebes Jateng dalam putusan perkara No.13/Pdt.G/2022/PN.Brbs.

 

Pengadilan Kabupaten Brebes telah memenangkan ahli waris yang Syah dalam perkara No.13/Pdt.G /2022/PN.Brbs yaitu berdasarkan Prosess yang cukup teliti dan berhati hati.

Baca Juga  Pendidikan Paralegal LBH Walisongo Nusantara 

 

Karna ahli waris yang Syah merasa dirugikan oleh Pengadilan Tinggi Semarang sehingga masalahnya akan dilanjut ke KASASI Jakarta, supaya mendapatkan Prosess peradilan yang Syah dan berdasarkan ketetapan Hukum yang berlaku di Indonesia.

Abd Munif

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "