“Namun saat ditemui, pihak management perusahaan mengatakan bahwa kami punya Hak, namun menyuruh agarmemperjuangkan sendiri baik melalui serikat pekerja atau pihak lain,” bebernya.
Karena hal tersebut dirinya mengaku kecewa akan kebijakan perusahaan akan haknya (pesangon) sebagai karyawan harus menempuh berbagai cara yang cukup panjang hingga bersurat ke kedinas ketenagakerjaan untuk membantu melakukan mediasi pertanggal 31 Januari.
“Saya berharap dengan langkah permohonan mediasi terkait hak saya tersebut dapat difasilitasi oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan,” pungkasnya.(red)