
Praxion – Paracetamol 100 mg/ml – Nomor Izin Edar: DBL0521631536A1P;
Praxion – Paracetamol 120 mg/ml – Nomor Izin Edar: DBL052131433A1;
Praxion Forte-Paracetamol 250 mg/5ml-Nomor Izin Edar: DBL0521631433B1;
3. Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan tidak memiliki kewenangan untuk menarik obat tersebut karena merupakan kewenangan BPOM.
4. Sampai saat ini belum ada laporan kasus ginjal akut dan obat-obat merk tersebut juga tidak termasuk dalam daftar obat di Puskesmas Kota Tangerang Selatan.
5. Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan obat sesuai aturan pakai dan sebaiknya di bawah pengawasan dokter/ tenaga kesehatan yang kompeten.