NEWS  

DPRD Depok Tetapkan Enam Raperda dalam Propemperda 2025

DPRD Depok Tetapkan Enam Raperda dalam Propemperda 2025
Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 melalui rapat paripurna yang digelar pada Jumat (23/5/2025) di ruang sidang paripurna
DPRD Depok tetapkan enam Raperda dalam Propemperda 2025. “Nantinya seluruh Raperda tersebut akan menjadi bagian dari Propemperda Kota Depok tahun 2025″

Depok, Indonesia jurnalisDPRD Kota Depok menetapkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 melalui rapat paripurna yang digelar pada Jumat (23/5/2025) di ruang sidang paripurna. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Yeti Wulandari, didampingi Yuni Indriyani, serta dihadiri oleh Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Depok, Gery Wahyu Riyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar rapat kerja pada 15 hingga 17 Mei untuk membahas perubahan Propemperda 2025. Hasilnya, enam Raperda ditetapkan untuk dimasukkan dalam program legislasi tahun mendatang.

“Enam raperda sudah ditetapkan oleh DPRD. Maka itu kami akan melakukan rapat kerja Bapemperda dalam rangka penyusunan perubahan program pembentukan peraturan daerah,” ujar Gery.

Gery memaparkan bahwa salah satu Raperda berasal dari usulan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, yakni Raperda tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, terdapat dua Raperda dari Komisi A, tiga dari Komisi B, serta satu Raperda dari Komisi D.

“Nantinya seluruh Raperda tersebut akan menjadi bagian dari Propemperda Kota Depok tahun 2025,” tambahnya.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Fraksi PKB dan DPRD Depok berbagi Daging Qurban Kepada Insan Pers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "