Ia juga mengungkapkan bahwa awalnya berdasarkan Surat Keputusan DPRD Depok Nomor 16 Tahun 2024, hanya terdapat dua Raperda dalam Propemperda 2025. Namun setelah dilakukan pembahasan mendalam, jumlah tersebut bertambah menjadi enam.
Adapun keenam Raperda yang dimaksud meliputi, Raperda tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Pendirian BUMD Pangan, Raperda tentang Pendirian BUMD Pengelolaan Aset, Raperda usulan Komisi A dan B lainnya yang telah dibahas dan disetujui.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menyoroti pentingnya keberadaan Raperda yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menyatakan bahwa peraturan tersebut krusial untuk memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.**
(Cris)




