Mentan Amran Tegaskan Pengawasan Ketat Program Benih Rp9,95 Triliun, Penyedia Nakal Terancam Blacklist dan Proses Hukum
JAKARTA , Indonesia jurnalis – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah akan memperketat pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh penyedia benih dalam program pengembangan benih perkebunan nasional. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kualitas, jumlah, dan distribusi benih kepada petani berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Amran menegaskan, penyedia benih yang terbukti tidak memenuhi standar dapat dicoret dari daftar mitra pemerintah hingga diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan coba-coba bermain dengan kualitas benih, jumlah benih, ataupun proses pengadaannya. Kalau ada yang melanggar, kami tidak akan kompromi,” tegas Amran dalam keterangannya pada Rapat Koordinasi Kegiatan Produksi Benih Tanaman Perkebunan yang digelar di Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026).
Menurut Amran, pengawasan ketat diperlukan mengingat pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp9,95 triliun untuk program penyediaan dan pengembangan benih komoditas perkebunan strategis.
Dalam Rapat Koordinasi Kegiatan Produksi Benih Perkebunan Tahun 2026 yang digelar di Kementerian Pertanian, Amran menjelaskan bahwa pengawasan program tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari Satuan Tugas (Satgas), aparat penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Adapun komoditas yang menjadi fokus program meliputi kelapa, kopi, kakao, tebu, pala, lada, dan jambu mete.
“Ini program strategis dengan anggaran hampir Rp10 triliun. Tidak boleh ada yang bermain-main. Uang negara harus benar-benar sampai kepada petani dalam bentuk benih yang berkualitas dan sesuai spesifikasi,” ujarnya.
Amran menegaskan bahwa seluruh penyedia benih wajib memenuhi kontrak yang telah disepakati dan memastikan benih yang disalurkan sesuai standar pemerintah. Untuk mendukung pengawasan, Kementerian Pertanian telah menyiapkan sistem pemantauan hingga tingkat desa yang memungkinkan proses penyaluran bantuan benih dipantau secara real time.
“Kalau jumlahnya kurang atau kualitasnya tidak sesuai, wajib diganti dan bisa diproses secara hukum. Jangan pernah berpikir bisa lolos dari pengawasan,” katanya.




