KPK Dalami Data Produksi Batu Bara dalam Kasus Gratifikasi IUP Kukar, Direktur Minerba Diperiksa

KPK Dalami Data Produksi Batu Bara dalam Kasus Gratifikasi IUP Kukar, Direktur Minerba Diperiksa
KPK Dalami Data Produksi Batu Bara dalam Kasus Gratifikasi IUP Kukar, Direktur Minerba Diperiksa. (Ilustrasi Photo Istimewa)
KPK Dalami Data Produksi Batu Bara dalam Kasus Gratifikasi IUP Kukar, Direktur Minerba Diperiksa

JAKARTA, Indonesia jurnalis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, yang menjerat sejumlah korporasi sebagai tersangka.

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, KPK memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Asep Permana, sebagai saksi pada Senin (15/6/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menggali informasi terkait data produksi batu bara dalam satuan metrik ton yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan-perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari ini Saudara AP ya dipanggil dan secara kooperatif hadir dan memberikan keterangan, di mana penyidik di antaranya meminta soal data produksi metrik ton batu bara yang berkaitan untuk tersangka para korporasi ya, sehingga keterangan hari ini juga melengkapi keterangan-keterangan sebelumnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain data produksi, penyidik juga mendalami informasi mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari aktivitas pertambangan batu bara tersebut.

“Kemudian pekerjaan jetty atau dermaga yang digunakan untuk mengangkut batu bara tersebut, karena memang ada PNBP yang harus dibayarkan oleh perusahaan yang melakukan aktivitas di sektor pertambangan,” ujarnya.

Tiga Korporasi Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara per metrik ton. Penetapan dilakukan pada Februari 2026.

Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Baca Juga  Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Kembali di Buka Kemnaker untuk 24 Kejuruan, Catat Tanggalnya "

“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 ini,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Menurut Budi, ketiga perusahaan tersebut diduga bersama-sama dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dalam penerimaan gratifikasi yang saat ini tengah diusut penyidik.

“Ketiga korporasi diduga bersama-sama Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” ujarnya.

Penyidik Dalami Operasional dan Pembagian Fee

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak dari perusahaan terkait pada Rabu (18/2/2026) di Gedung Merah Putih KPK.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *