KPK Dalami Data Produksi Batu Bara dalam Kasus Gratifikasi IUP Kukar, Direktur Minerba Diperiksa

KPK Dalami Data Produksi Batu Bara dalam Kasus Gratifikasi IUP Kukar, Direktur Minerba Diperiksa
KPK Dalami Data Produksi Batu Bara dalam Kasus Gratifikasi IUP Kukar, Direktur Minerba Diperiksa. (Ilustrasi Photo Istimewa)

Mereka yang diperiksa antara lain Johansyah Anton Budiman selaku Direktur Utama PT SKN, Rifando selaku Direktur PT SKN, serta Yospita Feronika BR Ginting yang merupakan staf bagian keuangan PT ABP.

Kepada dua petinggi PT SKN tersebut, penyidik mendalami operasional perusahaan, volume produksi, hingga dugaan pembagian fee kepada Rita Widyasari.

“Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW,” tutur Budi.

Sementara terhadap Yospita, penyidik mendalami data dan aktivitas produksi yang dilakukan oleh PT ABP.

Diduga Terima Fee per Metrik Ton Batu Bara

Dalam perkara ini, Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi sebesar 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi perusahaan tambang.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan bagian dari gratifikasi yang diterima Rita dari sejumlah perusahaan tambang.

“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” kata Asep kepada wartawan pada 7 Juli 2024.

Menurut Asep, aliran dana tersebut diduga tidak berhenti pada Rita semata, melainkan juga mengalir kepada sejumlah pihak lain yang hingga kini masih didalami oleh penyidik.

Rita Widyasari sendiri sebelumnya telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi berupa gratifikasi senilai Rp110 miliar dan suap terkait perizinan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara. Selain itu, ia juga diketahui pernah terlibat dalam perkara suap terhadap mantan penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju.

KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik gratifikasi di sektor pertambangan tersebut.*

Baca Juga  Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Dugaan Kasus Program MBG

(Red/NK)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *