Dr Andi Widiatno Humerson Pakar Hukum Cyber Crime Hadir di Persidangan Nikita Mirzani Sebagai Saksi Ahli

Dr Andi Widiatno Humerson Pakar Hukum Cyber Crime Hadir di Persidangan Nikita Mirzani Sebagai Saksi Ahli
Photo: Dr. Andi Widiatno Humerson, S.H., S.Kom., M.H hadir di Sidang lanjutan kasus terdakwa Nikita Mirzani sebagai saksi Ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, pada Kamis, 2 Oktober 2025. (Lucky poni/Inj)
Dr Andi Widiatno Humerson Pakar Hukum Cyber Crime Hadir di Persidangan Nikita Mirzani Sebagai Saksi Ahli. Humerson menjelaskan secara rinci mengenai aspek-aspek teknis dan hukum UU ITE

Jakarta, Indonesia jurnalis – Sidang lanjutan kasus terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, pada Kamis, 2 Oktober 2025. Sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama ini menghadirkan saksi ahli, Dr. Andi Widiatno Humerson, S.H., S.Kom., M.H., untuk memberikan keterangan terkait sebagai saksi ahli ITE atas perkara yang menjerat selebriti tersebut.

Dr. Andi Widiatno Humerson, yang merupakan seorang pakar Hukum Cyber Crime dihadirkan oleh pihak Nikita Mirzani sebagai saksi ahli yang diharapkan dapat memberikan pandangan objektif dan analisis terkait bukti-bukti digital yang diajukan dalam persidangan. Kehadiran saksi ahli ini menjadi perhatian utama dalam sidang kali ini, mengingat keterangan ahli seringkali menjadi pertimbangan penting bagi hakim dalam mengambil keputusan.

Selama persidangan, Dr. Andi Widiatno Humerson menjelaskan secara rinci mengenai aspek-aspek teknis dan hukum UU ITE yang relevan dengan kasus ini. Ia memberikan penjelasan mengenai validitas bukti digital, prosedur pengumpulan data, serta implikasi hukum dari temuan-temuan tersebut. Keterangan saksi ahli ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan membantu majelis hakim dalam memahami kompleksitas perkara yang sedang dihadapi.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Rakernas Ikatan Advokat Indonesia ( Ikadin) Masa Bhakti 2022  2027

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "