Ia merujuk pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum (BUMDAM), khususnya Pasal 77 dan 78, yang menegaskan bahwa proses pengangkatan pegawai harus dilakukan secara terbuka, kompetitif, dan selektif.
“Bahkan pengangkatan tenaga ahli juga diatur dengan jelas di Pasal 82 Permendagri tersebut. Tidak bisa seenaknya,” tegasnya.
Ade Gentong berharap APH segera mengaudit PDAM Tirta Bhagasasi dan Bupati Bekasi mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi SK pengangkatan Dirut, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.**
Report Willy