Dugaan Aset Cabang Poncol PDAM Tirta Bhagasasi Dihilangkan, Ade Gentong Desak APH Audit dan Bupati Evaluasi SK Direktur

IMG 20250626 WA0000

Ia merujuk pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum (BUMDAM), khususnya Pasal 77 dan 78, yang menegaskan bahwa proses pengangkatan pegawai harus dilakukan secara terbuka, kompetitif, dan selektif.
“Bahkan pengangkatan tenaga ahli juga diatur dengan jelas di Pasal 82 Permendagri tersebut. Tidak bisa seenaknya,” tegasnya.

Ade Gentong berharap APH segera mengaudit PDAM Tirta Bhagasasi dan Bupati Bekasi mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi SK pengangkatan Dirut, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.**

Report Willy

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  Kaesang  Dan Timur Indonesia Bersatu  Bergandengan Tangan untuk Masa Depan Lebih Cerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "