Dugaan Aset Cabang Poncol PDAM Tirta Bhagasasi Dihilangkan, Ade Gentong Desak APH Audit dan Bupati Evaluasi SK Direktur
Bekasi, Indonesia Jurnalis – Ade Gentong mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Bupati Bekasi untuk segera mengaudit Perumda Tirta Bhagasasi serta mengevaluasi Surat Keputusan (SK) pengangkatan Direktur Utama (Dirut) perusahaan tersebut.
Desakan ini muncul menyusul dugaan penghilangan aset negara berupa pembongkaran gedung milik Cabang Poncol PDAM tanpa prosedur yang jelas.
Dalam pernyataannya kepada awak media pada Kamis (26/6/2025), Ade menyoroti Memorandum of Understanding (MoU) antara PT. Bintang Mahameru Sejahtera dengan Perumda Tirta Bhagasasi terkait pembangunan Water Treatment Plant (WTP) di Cabang Poncol, Kota Bekasi. Ia menduga adanya praktik penyalahgunaan jabatan, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses tersebut.
“Pembongkaran harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Gedung ini milik negara. Masyarakat berhak mengetahui prosesnya, termasuk informasi terkait lelang atau tender penghapusan aset,” tegas Ade Gentong.
Ade juga meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk segera memanggil Dirut Perumda Tirta Bhagasasi guna dimintai keterangan terkait MoU dengan pihak swasta tersebut dan dugaan penghilangan aset negara.
“Pembongkaran tanpa prosedur yang sah dapat merugikan negara. Kami menduga keterlibatan pihak ketiga yang tidak sesuai aturan. Kejaksaan harus tegas mengusut dugaan pelanggaran ini,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Ade juga menyoroti proses pengangkatan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi. Ia menilai pengangkatan tersebut sarat pelanggaran aturan, dimulai saat Sekda yang saat itu menjabat sebagai Pj. Bupati mengangkat Ade Zarkasih sebagai Plt. Dirut. Setelah Ade Kuswara Kunang resmi menjabat Bupati Bekasi, Ade Zarkasih diangkat secara definitif sebagai Dirut PDAM.
“Pengangkatan pegawai dilakukan semaunya sendiri, tanpa mengacu pada regulasi yang berlaku,” kata Ade.