LBH Brigade 08 Layangkan Somasi Terbuka, Minta Pengguna Akun Hapus Foto dan Nama Daus Mini
JAKARTA, Indonesia jurnalis – Kantor Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Brigade 08 melayangkan somasi terbuka kepada pemilik akun media sosial yang diduga menggunakan foto dan nama Daus Mini tanpa izin.
Dalam somasi tersebut, tim kuasa hukum yang terdiri dari advokat, pengacara, kurator, mediator, dan konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menyatakan bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Juni 2026. LBH Brigade 08 beralamat di Jalan Cipinang Muara Raya No. 42A, Jakarta Timur.
Melalui somasi terbuka itu, kuasa hukum menyampaikan beberapa poin kepada pengguna akun yang menggunakan foto dan nama klien mereka.
Pertama, pihak kuasa hukum menyebut bahwa klien mereka telah beberapa kali memberikan teguran melalui kolom komentar saat siaran langsung (live) di TikTok agar foto dan nama tersebut segera dihapus. Namun, teguran tersebut disebut tidak diindahkan.
Kedua, kuasa hukum mengingatkan bahwa apabila dugaan pemalsuan identitas tersebut digunakan untuk merugikan, mempermalukan, atau merusak reputasi korban, pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyerangan kehormatan atau nama baik (pencemaran nama baik) di ruang digital. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.




