Ketiga, setelah somasi terbuka ini disampaikan, kuasa hukum memberikan tenggat waktu paling lama tiga hari sejak somasi dibacakan agar pengguna akun segera menghapus seluruh foto dan nama klien mereka yang digunakan pada akun tersebut.
Keempat, apabila somasi terbuka tersebut tidak diindahkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh upaya hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada Kepolisian Republik Indonesia.
Somasi terbuka ini merupakan bentuk peringatan hukum yang diberikan sebelum langkah hukum lebih lanjut ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*
(Ls)




