Dugaan Korupsi KONI Merajalela, Ade Gentong Laporkan Ketua Koni Ke Kejagung RI
Jakarta Indonesia Jurnalis – Ketua Umum Aliansi Anti Korupsi Bersama Rakyat (ANKER) Ade Gentong, melaporkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kabupaten Bekasi Reza Lutfi Hasan kepada kejaksaan agung RI , dugaan korupsi dana Hibah.
Ketua umum ANKER Ade Gentong menyampaikan bahwa Terdapat dugaan korupsi yang dilakukan oleh Reza Lutfi Hasan selaku Ketua Koni Terkait adanya Gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Reza Lutfi Hasan Ketua komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi 11/09/2025
“Sebagai ketua KONI KABUPATEN BEKASI diduga kuat Reza Lutfi Hasan selaku pengguna Anggaran hibah yang tidak sesuai dengan pengajuan, selain itu juga Reza Lutfi Ketua Koni Kabupaten diduga telah menyalahgunakan anggaran sebesar Rp. 6.861.250.000 dalam bidang peningkatan prestasi dan bidang Kesekretariatan 1.323.589.785 pada tahun 2023 sehingga negara dirugikan sebesar 8.184.839.785 Milyar dan diduga telah terjadi korupsi secara terang-terangan di Koni kabupaten Bekasi” ucap Ade Gentong.
Dugaan Korupsi dan penyalagunaan wewenang yang telah dilakukan Reza lutfi Hasan selaku Ketua Koni Kabupaten Bekasi diduga telah melakukan pelanggaran asas-asas hukum yang sebagaimana diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 & UU nomor 20 tahun 2001 tetang tindak pidana korupsi.