Dugaan Korupsi KONI Merajalela, Ade Gentong Laporkan Ketua Koni Ke Kejagung RI

IMG 20250911 WA0000

“Bahwa terdapat dugaan pelanggaran terkait penyalagunaan anggaran dana hibah Koni tahun 2023 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 8,1 Millyar berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 & UU nomor 20 tahun 2001 maka ketua Koni Kabupaten Bekasi harus segera diperiksa oleh Kejaksaan Agung” ucap Ade Gentong.

Ade Gentong Meminta kepada kepala kejaksaan Agung melakukan penegakan hukum untuk segera memeriksa Reza Lutfi Hasan sebagai ketua Koni Kabupaten Bekasi karena patut diduga telah melakukan tindakan Korupsi dan penyalagunaan wewenang.

Laporan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI Perwakilan Jawa Barat yang mendapatkan temuan penyalahgunaan anggaran yang tidak berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Ade Gentong percaya kepada KEJAGUNG RI dapat mengungkap modus dugaan Korupsi di Koni Kabupaten Bekasi” tutup Ade Gentong.

Willy

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  PK Masih Berproses dan Sengketa Lahan Bandara Djalaluddin Kembali Dipertanyakan, LIN Gorontalo: Pemerintah Jangan Hanya Menunggu Putusan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *