Sejumlah pihak mendorong agar penerbitan SHGB tersebut dibatalkan, mengingat lahan yang menjadi objeknya diduga menggunakan dokumen girik yang tidak sah. Selain itu, karena masa berlaku SHGB tersebut belum mencapai lima tahun, terdapat ketentuan yang memungkinkan pembatalannya melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan menteri.
Sebagai tindak lanjut, laporan atas temuan ini telah disiapkan untuk diajukan ke Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta. Harapannya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di bawah pimpinan Nusron Wahid dapat segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Pihak BPN Jakarta Timur sebagai tergugat dalam sidang tersebut belum memberikan tanggapan resmi, baik dalam persidangan maupun saat dikonfirmasi terpisah. Kepala BPN Jakarta Timur, Rizal Rasyuddin, juga belum memberikan pernyataan terkait persoalan ini.**
(NK/NK)