Dugaan mafia tanah di BPN Jakarta Timur terungkap, lahan yang di maksud di pecah menjadi 437 bidang dan masing-masing telah diterbitkan sertifikatnya
Jakarta, Indonesia jurnalis -Dugaan praktik mafia tanah mencuat di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, menyusul ditemukannya penerbitan ratusan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di atas sebidang lahan yang sebelumnya telah dinyatakan bermasalah.
Dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (25/6), terungkap bahwa SHGB bernomor 05152 yang menjadi objek sengketa, diterbitkan atas dasar tanah yang sebelumnya telah diputuskan tidak sah akibat pemalsuan akta autentik oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Fakta ini diperkuat dengan bukti tambahan yang diajukan ke majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Firdaus Muslim.
Dari dokumen yang disampaikan, diketahui bahwa lahan yang dimaksud telah dipecah menjadi 437 bidang dan masing-masing telah diterbitkan sertifikatnya hanya dalam waktu singkat. Proses pengukuran dilakukan pada 10 Oktober 2024 dan sertifikat sudah diterbitkan empat hari kemudian, yakni pada 14 Oktober 2024, menimbulkan tanda tanya besar soal prosedur dan validitas administratif.
Sebelumnya, upaya pemblokiran terhadap lahan tersebut telah diajukan pada tahun 2020 oleh pihak ahli waris. Namun, permohonan itu ditolak dan tidak digubris, hingga akhirnya SHGB yang dipermasalahkan tetap terbit. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan di internal BPN Jakarta Timur.