Sebelumnya, Suriansyah Rhalieb dilaporkan ke Bawaslu karena diduga membagikan uang kepada warga saat menghadiri resepsi pernikahan di Desa Negerikaton, Kecamatan Negerikaton, pada Kamis (22/5/2025).
Menurut Sumarah, laporan ini dibuat setelah beredar rekaman pembagian uang di grup WhatsApp.
“Ada jejak digitalnya. Pembagian uang itu jelas terjadi saat masa tenang Pilkada,” tegasnya saat ditemui di Kantor Bawaslu Pesawaran pada Senin (26/5/2025).**
(Willy FMPB)