Justru menjadi tanda tanya bagi kita, kenapa suatu prodak politik yang telah diputuskan melalui Perda di DPRD Sumut kok mau diutak atik lagi?
Kalu pun dari awal proses pengadaannya ada sumbangan masyarakat, biarlah sumbangan itu mendapat nilai ibadah dari Tuhan Yang Maha Kuasa, tak usah palah diungkit-ungkit lagi.
Nanti malah jadi subhat dan hilang nilai ibadahnya, ketika infak, sedekah, wakaf atau sumbangan yang telah diberikan itu diungkit-ungkit kembali.
Hemat saya, kepada masyarakat yang sedari awal telah menyumbang dan berkontribusi dalam pengadaan tanah RS Haji tersebut berlapabg dadalah. Bukan kah dalam islam konsep pahala sedekah, seperti satu biji jagung yang kemudian dapat menghasilkan tujuh ratus biji jagung, hemat saya itu yang harus dikejar dan diuatamakan.
Pendek kata sudah paslah jika RS Haji sah dikelola oleh pemrovsu dan mari kita dukung bersama niat pemrovsu yang akan membangun dan menjadikan RS Haji bertaraf internasional. Jelas saya pikir nanti akan memjadi kebamggan kita bersama, karena terus terang dalam kehidupan ini masalah kesehatan menjadi faktor utama bagi setiap manusia, tutup Epza yang merupakan Alumni Magister Hukum Kesehatan UNPAB itu.