Medan, Inspirasijurnalis.com – Masalah pencemaran lingkungan, merupakan masalah klasik, termasuk masalah sampah, hingga saat ini belum mendapatkan perhatian serius padahal dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran disekitar lingkungan masyarakat. Sebut saja misalnya pencemaran lingkungan akibat pembuangan sampah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Babura, Kawasan Perumahan J City Medan Johor.
Pengamat Hukum dan Sosial Sumut Eka Putra Zakran, SH MH mengapresiasi langkah DPW LKLH Sumut yang telah membuat pengaduan terkait dugaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di areal DAS Babura, Medan Johor. Hal itu dikatakan Epza kepada media pada Jum’at (10/9) di Medan.
Saya mengapresiasi langkah LKLH tersebut, karena pembuangan sampah liar yang berakibat terjadinya pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi hukum baik pidana maupun perdata.
Pasal 1 UU No. 32 tahun 2009 menyebutkan lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makluk hidup lainnya.
Nah, sebab itulah makanya lingkungan wajib dirawat, dijaga dan dilestarikan, agar keberlangsungan hidup manusia dan makluk lainnya tidak terganggu.
Terkait dugaan tempat pembungan sampah liar di kawasan perumahan J City, perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak, baik Pemerintah Kota maupun aparat penegak hukum.
Jika bicara sanksi atau ketentuan pidana dalam UUPLH sebagai lex specialis terhadap urusan-urusan bidang pencemaran dan perusakan lingkungan telah mengatur pada BAB IX yang terdiri dari Pasal 41 sd 48.
Pasal 41 ayat (1) misalnya, barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbutan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda lima ratus juta rupiah.