“Jangan biarkan oknum-oknum ini terus merugikan pelaku UMKM. Segera laporkan jika ada tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya.
Secara hukum dan etika jurnalistik di Indonesia, wartawan memang tidak memiliki kewenangan untuk memaksa pelaku usaha menunjukkan dokumen izin. Pemeriksaan legalitas usaha merupakan kewenangan instansi pemerintah atau aparat penegak hukum, bukan jurnalis maupun aktivis LSM.
Meski demikian, wartawan tetap memiliki hak untuk bertanya atau melakukan konfirmasi terkait legalitas usaha dalam rangka pemberitaan. Namun, pelaku UMKM berhak memilih untuk menjawab atau tidak, dan tidak berkewajiban menyerahkan dokumen perizinan.
Sebaliknya, pelaku usaha juga berhak meminta identitas resmi dari pihak yang mengaku sebagai wartawan atau anggota LSM yang datang ke tempat usaha mereka. Sri Wahyuni mengimbau agar pelaku UMKM tetap tenang dan tidak panik dalam menghadapi situasi semacam itu.
Sebagai langkah antisipatif, Sri Wahyuni menyarankan pelaku UMKM menyiapkan buku tamu di lokasi usaha, memasang kamera pengawas (CCTV), serta mendokumentasikan setiap kunjungan yang mencurigakan.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk perlindungan diri sekaligus bukti apabila terjadi tindakan yang melanggar hukum.
Dengan adanya imbauan dari Forda UKM Sumatera Utara ini, diharapkan para pelaku UMKM semakin memahami hak dan kewajiban mereka, serta tidak mudah terintimidasi oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi.*
(Red)




