“Dari situ kita bisa lihat bagian mana yang salah, kemudian bagian yang perlu diperbaiki supaya semua sadar dan bisa kembali ke jalan yang benar sesuai cita-cita para pendiri bangsa yaitu ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Menurutnya, setelah kajian itu, UUD 1945 bisa dikembalikan ke naskah asli dan disempurnakan melalui adendum.
“Meskipun sudah kembali, UUD 1945 naskah asli harus tetap disempurnakan. Namun, harus dilakukan dengan cara yang benar, yaitu dengan pola adendum, tanpa harus mengganti isinya sampai 95 persen seperti yang ada saat ini,” urainya.
Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu mengatakan UUD hasil amandemen 1999-2002 sudah membuat Indonesia semakin liberalis dan kapitalistis.
“Pancasila sudah ditinggalkan. Sejak 2002, dan selama 20 tahun itu, kondisi bangsa bukannya membaik. Justru oligarki ekonomi dan politik semakin menggurita,” ujarnya.

Dikatakan LaNyalla, sudah waktunya hulu diperbaiki sebagai upaya satu-satunya dalam menjawab persoalan politik, ekonomi, hukum dan aspek lainnya.
“Setelah gugatan PT di MK ditolak, berarti perjuangan semakin fundamental. Bukan hanya soal cara dominasi partai politik dalam pemilihan presiden, tetapi konstitusi kita secara penuh, agar perbaikan negeri ini tidak parsial,” lanjutnya.
Termasuk mengembalikan kadaulatan rakyat yang diwujudkan melalui Lembaga Tertinggi di negara ini. Dimana semua tertampung di dalamnya, tanpa ada yang ditinggalkan. Karena selain partai politik, ada utusan daerah, ada utusan golongan dan ada unsur TNI-Polri.
“Mereka ini yang harus bermusyawarah mufakat untuk menentukan arah perjalanan bangsa ini. Bukan kita serahkan total kepada Partai Politik saja. Mereka ini pua yang memilih presiden sebagai petugas rakyat. Untuk dilakukan evaluasi setiap tahun kinerjanya, apakah sudah sesuai atau melenceng dari roadmap yang disepakati,” pungkasnya.
BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI LANYALLA