Kemudian anggaran bertambah Rp.1,1 M sehingga menjadi Rp. 11,8 M dari pagu anggaran Rp.12 M. Dana itu bersumber dari dana APBD Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2023.
Kepala Dinas KUKM-PTK, Syamsudin mengaku sudah dua kali menyurati pihak kontraktor agar menyelesaikan kewajiban pengembalian kelebihan pembayaran ke kas Daerah. Namun, usaha Dinas KUKMPTK ini sia-sia.
“Pihak kontraktor belum menanggapi surat yang dikirim Dinas KUKMPTK. Dua kali disurati, tapi tidak ada tanggapan,” sesal Syamsudin.
Tidak berselang lama, pihak Dinas KUKMPTK berkirim surat lagi kepada pihak kontraktor. Surat yang ketiga adalah surat panggilan untuk hadir di Kantor Dinas KUKMPTK pada tanggal 1 Agustus 2024. ”surat yang ketiga, surat Panggilan,” kata Syamsudin.
Sementara itu, pihak CV Wahyu Lestari belum berhasil dikonfirmasi. Pesan singkat yang dikirim oleh head-lines news kepada pemilik perusahaan, M. Basir, pada Rabu, 31 Juli 2024, belum mendapatkan jawaban.**
(Am/Nk)