Gedung Food Court yang terletak di Jalan Sriwijaya, Tanjung pandan, Belitung dengan nilai proyek Rp 11.8 M terus Jadi Sorotan Masyarakat ,BPK RI Bangka Belitung menemukan adanya kelebihan pembayaran hingga Rp. 700 juta rupiah.
Bangka Belitung, Indonesia jurnalis.com – Pembangunan Gedung Food Court senilai Rp. 11.8 M terus menuai sorotan. Pasalnya gedung yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM dan pusat kuliner ini tak putus dirundung masalah, mulai dari keterlambatan pengerjaan, penambahan anggaran hingga kualitas pekerjaan yang tidak sesuai standar.
Kini berhembus kencang kabar BPK RI Bangka Belitung menemukan adanya kelebihan pembayaran hingga Rp. 700 juta.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja (KUKM-PTK) Syamsudin, SE tidak membantahnya.
Di kutip dari head-lines news saat di temui Syamsudin mengakui adanya temuan kelebihan pembayaran oleh BPK RI Bangka Belitung. ”Ada temuan BPK RI ratusan juta, tapi bukan Rp.700 juta,” ungkap Syamsudin (31/7).
Diketahui, Pembangunan gedung food Court pada Dinas KUKM-PTK yang terletak di Jalan Sriwijaya, Tanjung pandan, Belitung dikerjakan oleh CV. Wahyu Lestari dengan nilai kontrak sebesar Rp10.7 M.