“Kami akan meminta keterangan secara jelas tentang keabsahan penggugat (Purnomo Sutanto) pada BPN soal Sertifikat,” ungkapnya
Terkait putusan, Hj Jubaedah (Tergugat I) mengucapkan rasa terima kasih pada Allah SWT yang telah mendengarkan Hambanya yang terzholimi.

“Sudah lelah perjalanan panjang ini. Cukup terkuras segalanya. Akhirnya hakim menolak gugatan. Àllah mendengarkan permintaan hambanya. Sekali lagi terima kasih pada semuanya termasuk media yang selalu meliput perkara ini,” katanya dengan mata berkaca-kaca.
Ditempat yang sama perwakilan kuasa hukum penggugat ditanya awak media, kenapa gugatannya ditolak hakim..?, hanya diam dan menjawab no coment, “Nanti aja ,No coment,” ujarnya