
” Exekusi itu hanya boleh di lakukan atas barang atau benda, ini yang di tunjuk dalam putusan adalah rumah akan tetapi oknum – oknum pengadilan negeri Jakarta Selatan menambahkan tanah , sertifikat yang tidak di tujukan pada amar putusan , inilah yang kami menolak, dan kami tidak akan menyerahkan tanah , silahkan Susi kami taat hukum silahkan exekusi rumah bukan tanah , karena tanah tidak di perintahkan,” tegasnya
YouTube Indonesia jurnalis
Elemen masyarakat dari berbagai daerah yang tergabung dalam Merah Putih Aloysius Hieng sebagai koordinator meminta agar Susi mencabut gugatanya , karena menurut Aloysius, ” ini adalah objek cagar Budaya dan Historis, Karena tempat di mana Sang istri Proklamator keluar dari istanah rumah pertama yang beliau masuk adalah rumah ini, di sertai dengan membawa bendera merah putih yang sudah di jahit tangan” ucapnya
“Tapi jikalau Susi mencoba mengerahkan masa untuk lakukan exekusi maka kami pun akan kerahkan masa untuk melindungi rumah GSP “, jika Susi kerahkan masa 100 kami kerahkan 1000 , jika susi kerahkan 1000 maka kami kerahkan jutaan masa di jakarta”
“Tapi jika di paksakan Jangan sampai ada darah setitik saja menetes di sini (rumah ini ) , nanti akan berakibat fatal, masyarakat akan menyikapi seperti itu siapa yang akan bertanggung jawab,” jadi atas nama masyarakat Indonesia tidak akan pernah memberikan rumah ini pada siapapun” ujar Aloysius Hieng.**
(Red/NK)