“Kita ingin polisi yang humble, betul-betul merakyat, dan dicintai oleh rakyat. Dan saya melihat itu ada di pribadi Jenderal Sigit,” tambahnya.
Selain itu, Haidar juga menjawab pertanyaan media terkait pentingnya penataan sistem hukum, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menegaskan bahwa peran penyidik seharusnya hanya dipegang oleh polisi, sedangkan jaksa berperan sebagai penuntut umum.
“Ini kajian menurut kajian saya. Nanti mungkin ada kajian berikutnya. Dalam KUHAP harus jelas bahwa kedudukan polisi sebagai penyidik, dan penuntut itu adalah jaksa. Jangan dikacau. Kalau jaksa bisa menyidik sekaligus menuntut, nanti mumet kita rakyat jadi bingung. Jadi garis hukum itu harus bagus, runtut, dan runut agar masyarakat tidak bingung,” pungkas Haidar.
Diskusi ini diharapkan menjadi kontribusi pemikiran dalam memperkuat reformasi di tubuh Polri sekaligus mendorong terwujudnya institusi penegak hukum yang profesional dan berpihak pada rakyat.**
(Report Ls)