Selain masalah waktu, juga masalah lahan merupakan masalah yang sering timbul dalam proses konsesi, Kasubdit Mitigasi Resiko, Muhamad Fatan Fahir dari ATR/BPN, menjelaskan bahwa status kepemilikan lahan menjadi hal penting dalam proses konsesi.
Webinar mengenai Konsesi ini merupakan realisasi dari program kerja ABUPI yang selama pandemi covid ini tidak dapat dilakukan secara offline. ‘Semoga dari hasil webinar ini para pelaku usaha di bidang kepelabuhanan terutama anggota ABUPI mempunyai wawasan dan menambah pengetahuan tentang konsesi, sehubungan dengan terbitnya PM 48 Tahun 2021 yang mencabut PM 15 Tahun 2015´ujar Sekretaris Jenderal ABUPI, Liana Trisnawati.
Berkenaan dengan PM 48 Tahun 2021, bagi perusahaan BUP yang telah berproses sebelum PM ini diterbitkan, maka proses konsesi tetap mengacu kepada PM 15 Tahun 2015, demikian Hary Kriswanto, Kepala Biro Hukum Kemenhub menjawab atas pertanyaan PT. ILSS yang sedang dalam proses pengajuan konsesi di balikpapan Kalimantan Timur.
(jimi /LS)