Kasus ini bermula dari tawaran Tergugat I kepada CMNP pada 1999 untuk melakukan pertukaran surat berharga. Dalam transaksi tersebut, CMNP menukar Medium Term Note (MTN) dan obligasi tahap II miliknya dengan NCD milik Tergugat I.
NCD yang ditawarkan memiliki nilai sebesar US$28 juta dan diterbitkan oleh Unibank. Sementara itu, CMNP memiliki MTN senilai Rp163,5 miliar serta obligasi senilai Rp189 miliar.
Berdasarkan kesepakatan pada 12 Mei 1999, CMNP menyerahkan MTN dan obligasi pada 18 Mei 1999. Sebagai gantinya, Tergugat I menyerahkan NCD dalam dua tahap:
- NCD senilai US$10 juta dengan jatuh tempo 9 Mei 2002, diserahkan pada 27 Mei 1999.
- NCD senilai US$18 juta dengan jatuh tempo 10 Mei 2002, diserahkan pada 28 Mei 1999.
Namun, ketika Unibank dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001, NCD tersebut tidak dapat dicairkan pada 22 Agustus 2002. CMNP menduga bahwa Tergugat I telah mengetahui bahwa penerbitan NCD senilai US$28 juta itu dilakukan secara tidak benar.
Akibatnya, CMNP merasa dirugikan dan menuntut ganti rugi sebesar US$6,3 miliar atau setara Rp103,4 triliun, dengan perhitungan bunga 2 persen per bulan.
Menanggapi gugatan tersebut, Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, membantah keterlibatan Hary Tanoe dalam kasus ini. Dalam surat yang diterima redaksi Inilah.com pada Selasa (4/3/2025), Chris menegaskan bahwa gugatan CMNP salah sasaran.
CMNP mencoba permasalahkan transaksi yang terjadi pada 26 tahun silam, tepatnya 12 Mei 1999. Dan transaksi yang dipermasalahkan antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk (Unibank), tidak ada kaitannya dengan Hary Tanoe atau MNC Group.**
(Editor NK)