Hary Tanoe Digugat CMNP Dugaan Sertifikat Deposito palsu. Kerugian CMNP mencapai Rp103,4 Triliun. Arief mengungkapkan bahwa pada Januari 2025, setelah memeriksa laporan keuangan perusahaan, ia menemukan adanya transaksi pertukaran obligasi CMNP dengan NCD.
Indonesia jurnalis – Perseteruan antara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dengan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe memasuki babak baru. CMNP melaporkan dugaan penggunaan sertifikat deposito palsu (Negotiable Certificate of Deposit/NCD) ke Polda Metro Jaya pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 16.53 WIB.
Berdasarkan dokumen yang di peroleh Inilah.com, Direktur Utama CMNP, Arief Budhy Hardono, melaporkan dugaan pemalsuan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Arief mengungkapkan bahwa pada Januari 2025, setelah memeriksa laporan keuangan perusahaan, ia menemukan adanya transaksi pertukaran obligasi CMNP dengan NCD milik PT Bank Unibank Tbk yang terkait dengan Hary Tanoe dan diduga palsu.
“Atas kejadian tersebut, PT CMNP mengalami kerugian sebesar US$6,3 miliar (US$6.313.753.178), atau setara Rp103,4 triliun,” ungkapnya, kutip Inilah.com, Kamis (6/3/2025).
PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) mengalami kerugian sebesar US$6,3 miliar (US$6.313.753.178), atau setara Rp103,4 triliun
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam keterbukaan informasi mengungkap adanya gugatan CMNP terhadap beberapa pihak terkait transaksi NCD yang tidak dapat dicairkan. Gugatan tersebut tertuang dalam surat bernomor 194/DIR-KU.11/III/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Independen CMNP, Hasyim.
Dalam gugatan tersebut, CMNP menggugat empat pihak, yaitu: Bambang Hary Iswanto Tanoesodibjo (Tergugat I), PT MNC Holding Tbk (Tergugat II), Tito Sulistio (Tergugat III) dan Teddy Kharsadi (Tergugat IV).
Langkah hukum ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memperoleh kepastian hukum atas transaksi tukar-menukar surat berharga yang dilakukan CMNP dengan para tergugat pada 1999.