Dugaan Penyimpangan/ Permainan Anggaran : Pengalihan Proyek Starlink Menjadi Pengadaan 200 Laptop di Dinas Pendidikan Pesawaran

IMG 20260521 WA0000
Dugaan Penyimpangan/ Permainan Anggaran : Pengalihan Proyek Starlink Menjadi Pengadaan 200 Laptop di Dinas Pendidikan Pesawaran

 

Pesawaran, Lampung ,Indonesia Jurnalis- Dugaan pola adanya penyimpangan anggaran kembali mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran. Kali ini sorotan tajam mengarah pada pengalihan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diduga sarat permainan dan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

Proyek yang awalnya di peruntukkan bagi pengadaan Starlink/pemancar internet guna mendukung akses pendidikan di sekolah-sekolah di Kabupaten Pesawaran, dari informasi yang diterima Media ini diketahui sebelumnya Starlink ini telah dibahas dan disahkan dalam pembahasan anggaran bersama DPRD Kabupaten Pesawaran melalui Komisi IV sebagai program prioritas peningkatan konektivitas pendidikan di wilayah blank spot internet.

Namun, dalam perjalanannya proyek tersebut diduga dialihkan menjadi pengadaan 200 unit laptop merek “Lebera” dengan spesifikasi prosesor Intel Core i7 generasi ke-12 dan RAM 16 GB, dengan nilai anggaran mencapai Rp5 miliar. Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun tim media ini, perubahan kegiatan tersebut diduga belum mendapatkan persetujuan kembali dari Komisi IV DPRD Pesawaran, namun proyek telah lebih dahulu dilaksanakan dan dikerjakan.

Perubahan item kegiatan dari pengadaan sarana konektivitas internet menjadi pengadaan laptop dalam jumlah besar memunculkan pertanyaan serius. Apakah perubahan kegiatan tersebut telah memperoleh persetujuan resmi dari Kementerian Pendidikan terkait perubahan RKAS maupun DPA? Sebab, perubahan substansi program yang menggunakan anggaran DAK tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme administrasi dan persetujuan yang sah.

Dari pantauan serta data yang diterima tim media ini, terdapat dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek, khususnya terkait penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Berdasarkan struktur organisasi dan tugas pokok fungsi, proyek bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) semestinya dikelola oleh PPTK dari bidang Sarana dan Prasarana (Sapras).

Baca Juga  Aliansi Pemuda dan Pelajar Desak Kejagung Periksa Aktivitas Tambang PT Trias Jaya Agung

Namun, dalam proyek ini justru diketahui dikerjakan di Sekretariat Dinas Pendidikan. Bahkan, muncul dugaan adanya pengalihan rekening kegiatan dari bidang Sapras ke rekening Sekretariat Dinas Pendidikan.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pengambilalihan kewenangan lintas bidang yang tidak sesuai aturan. Lebih ironis lagi, PPTK Sapras berani mendatangani pengadaan 200 laptop senilai Rp5 miliar yang bersumber dari anggaran Kementerian Pendidikan Tahun 2025 yang dikerjakan dan laksanakan bagian sekretaris ,arti nya ada dua PPTK di Sekretariat untuk hal kegiatan di Dinas Pendidikan Pesawaran????

Dari hasil investigasi tim media ini, terdapat indikasi pelanggaran terhadap:

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *