Tegaskan Sikap Kooperatif, KUD Rantau Pasaman Bantah Penyelewengan Dana PSR

photo 6066598605495144819 y
PASAMAN BARAT, Indonesia Jurnalis –  Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Rantau Pasaman menggelar konferensi pers untuk memberikan klarifikasi resmi atas beredarnya kabar dugaan penyelewengan dana hibah Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Bertempat di Kantor KUD Rantau Pasaman, Sasak Ranah Pasisie, Kamis (14/05/2026), klarifikasi ini dihadiri oleh Ketua KUD Gusman Syahril, Bendahara Ridho, Sekretaris Mukrim, Ketua Poktan Bundo Kanduang Eli Hardi, serta perwakilan anggota kelompok tani.

Ketua KUD Rantau Pasaman, Gusman Syahril, dengan tegas membantah narasi yang menyebutkan adanya praktik “kongkalikong” dengan pihak Kejaksaan guna menghambat penanganan perkara. Ia menyayangkan munculnya pemberitaan yang tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak pengurus.

“Informasi yang mencantumkan pernyataan saya dalam berita tersebut sama sekali tidak benar karena kami tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya. Secara kelembagaan, kami sangat menghargai fungsi kontrol sosial media, namun harus tetap berpijak pada fakta dan verifikasi yang jelas agar tidak menjadi narasi yang merugikan nama baik organisasi,” tegas Gusman. Ia pun memastikan seluruh jajaran pengurus akan tetap kooperatif dalam setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya, pada Rabu (13/05/2026), pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melalui Kasi Intel Wendry Finisa, S.H., M.H., mewakili Kajari Tjut Zelvira Nofani, S.H., M.H., telah menegaskan komitmen profesionalitas institusi dalam menangani kasus dana hibah BPDPKS ini secara objektif.

“Penanganan kasus dana hibah dari BPDPKS ini tetap berjalan secara profesional. Kami memastikan setiap langkah hukum didasarkan pada pengumpulan alat bukti serta keterangan saksi guna menjamin transparansi dan kepastian hukum yang objektif sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kejaksaan,” ujar Wendry Finisa.

Penanganan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan ini sejalan dengan mandat nasional. Merujuk pada surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor TAN.03-157/M.EKON/06/2021, program PSR merupakan Program Strategis Nasional (PSN) yang mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah pusat. Dalam surat tersebut, Menko Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah BPDPKS secara khusus meminta dukungan Kejaksaan Agung RI dan seluruh jajaran untuk melakukan pengawasan yang profesional, proporsional, terukur, dan akuntabel demi menyukseskan program peningkatan produktivitas kelapa sawit rakyat.

Baca Juga  Henan Aoxuan Tawarkan Bahan Baku Es Krim dan Peluang Kemitraan Distributor

Rapat Anggota Koptan Elang Laut: Bahas Laporan Pendapatan dan Pengelolaan Lahan

Terkait mekanisme aliran dana, Bendahara KUD Rantau Pasaman, Ridho, memaparkan bahwa dana sebesar Rp3,27 Miliar tersebut dikelola oleh BPDPKS dan tersimpan aman dalam rekening escrow KUD Rantau Pasaman di Bank Nagari Cabang Padang. Ia menekankan bahwa tidak ada dana yang dipegang secara tunai oleh pengurus.

“Sistem pembayarannya sangat ketat; dana ditransfer langsung oleh BPDPKS ke rekening kontraktor pelaksana, yaitu CV. Bimer, hanya setelah adanya validasi progres fisik di lapangan dari Dinas Perkebunan dan tim independen Sucofindo,” jelas Ridho. Saat ini, tercatat masih terdapat sisa dana sebesar Rp830 juta di rekening untuk biaya perawatan. Namun, Ridho mengakui penyerapan anggaran tersebut sedikit terhambat karena konsentrasi pengurus yang sedang fokus mengikuti proses hukum di Kejari Pasaman Barat.

Dari sisi teknis perkebunan, Ketua Poktan Bundo Kanduang, Eli Hardi, melaporkan bahwa realisasi pekerjaan di lapangan telah menunjukkan hasil signifikan. Tahap tumbang, chipping, hingga penanaman bibit diklaim sudah tuntas seratus persen. “Fakta di lapangan adalah jawaban atas isu yang beredar. Saat ini anggota bersama tim teknis sedang fokus pada pemeliharaan rutin seperti pemupukan dan kastrasi agar tanaman sawit rakyat ini tumbuh optimal,” ungkap Eli.

Sekretaris KUD Rantau Pasaman, Mukrim, turut mengklarifikasi status dokumen Sporadik yang terbit pada periode 2019-2020. Ia menjelaskan secara legal objek tersebut masih berada di bawah Nagari Sasak sebagai nagari induk sebelum pemekaran. “Mengenai administrasi dokumen Sporadik, penandatanganan oleh Kepala Jorong Pisang Hutan didasari oleh sejarah wilayah adat sebelum terjadinya pemekaran nagari. Langkah ini diambil atas persetujuan Pucuak Adat Datuak Sinaro Mangkuto murni untuk kelancaran administrasi kolektif ratusan anggota peserta program,” pungkas Mukrim.

Baca Juga  Pemerintah dan Asosiasi Perkuat Sinergi Hilirisasi Perunggasan di AGRIMAT 2026

Mengakhiri klarifikasi, pengurus KUD Rantau Pasaman mengimbau para anggota untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pihak koperasi juga menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik jika informasi hoaks yang merugikan organisasi tidak segera diklarifikasi oleh pihak terkait. Pengurus mengajak semua pihak untuk meninjau langsung progres pembangunan di lapangan sebagai bukti nyata transparansi program PSR.***

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Penulis: Syafril ErizonEditor: Ajo Uban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *