Sidang Perdana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Digelar di PN Kota Bogor
BOGOR, Indonesia jurnalis – Pengadilan Negeri Kota Bogor menggelar sidang perdana perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Rabu, 20 Mei 2026. Persidangan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut beragendakan pemeriksaan kelengkapan berkas serta kehadiran para pihak yang terlibat dalam perkara.
Awalnya, sidang dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Cakra. Namun, demi menjaga kelancaran, ketertiban, dan kondusivitas jalannya persidangan, majelis memutuskan memindahkan agenda sidang ke ruangan lain yang telah disiapkan oleh pihak pengadilan.
Perkara dengan nomor register 88/Pdt.G/2026/PN.BOGOR tersebut berkaitan dengan sengketa hak atas sebidang tanah dan bangunan yang berada di Kampung Jalan Baru, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Dalam perkara ini, H. Ali Marjuki, anak dari almarhum H. Azis Marjuki, bertindak sebagai pihak penggugat. Sementara itu, pihak tergugat terdiri atas Ujang Suprapto, Sumiati, Sugiarti, Taufik Rahman, dan Edi Rianto.
Para tergugat hadir didampingi kuasa hukum Firmansyah, S.H., dari Lembaga BAHU ABA.




