Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim dengan didampingi Panitera Pengganti. Pada tahap awal persidangan, majelis melakukan pemeriksaan terhadap identitas para pihak serta kelengkapan surat kuasa hukum yang diajukan.
Setelah pemeriksaan dilakukan, Majelis Hakim menyatakan persidangan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, sidang dinyatakan sah untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Majelis Hakim selanjutnya menetapkan jadwal sidang lanjutan dengan agenda sesuai ketentuan dalam Hukum Acara Perdata.*
(Amirudin)




