Aliansi Pemuda dan Pelajar Desak Kejagung Periksa Aktivitas Tambang PT Trias Jaya Agung

Aliansi Pemuda dan Pelajar Desak Kejagung Periksa Aktivitas Tambang PT Trias Jaya Agung
Aliansi Pemuda dan Pelajar Desak Kejagung Periksa Aktivitas Tambang PT Trias Jaya Agung, Senin (18/5/2026) Aksi depan Kejagung RI
Aliansi Pemuda dan Pelajar Desak Kejagung Periksa Aktivitas Tambang PT Trias Jaya Agung

JAKARTA, Indonesia jurnalisAliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia menyampaikan keprihatinan serius terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Trias Jaya Agung (PT. TJA) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (18/5/2026) Aksi depan Kejagung RI

Beredarnya informasi serta pemberitaan terkait dugaan perusakan kawasan hutan lindung, pembangunan jalan hauling, dugaan penyalahgunaan terminal khusus (Jetty), hingga dugaan aktivitas yang tidak sesuai ketentuan perizinan menjadi perhatian serius publik dan harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, AP2 Indonesia juga menyoroti dugaan bahwa PT. TJA tidak mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara sah dalam menjalankan aktivitas tertentu, serta dugaan penyalahgunaan izin terminal khusus untuk kegiatan bongkar muat di luar ketentuan Kementerian Perhubungan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Tidak hanya itu, kami juga meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan pengelolaan mata air oleh yayasan yang terafiliasi dengan PT. TJA yang diduga diperjualbelikan kepada masyarakat tanpa memenuhi kewajiban perpajakan kepada pemerintah daerah.

AP2 Indonesia menilai bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena menyangkut kelestarian lingkungan hidup, hak masyarakat, serta potensi kerugian negara yang besar.

Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk turun tangan secara langsung melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan terhadap seluruh dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

Kami juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan harus dilakukan secara profesional, terbuka, dan tanpa tebang pilih.

TUNTUTAN AP2 INDONESIA
1.Mendesak Kejaksaan Agung RI segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan perusakan kawasan hutan lindung oleh PT. Trias Jaya Agung di Kabupaten Bombana.

Baca Juga  Ketum RAMPAS Minta Amien Rais Hentikan Pernyataan yang Dinilai Provokatif, Singgung Dukungan terhadap Program Prabowo

2.Mendesak Kejaksaan Agung RI memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.Mendesak Kejaksaan Agung RI mengusut dugaan kerugian negara dan dugaan penyalahgunaan izin terminal khusus (Jetty) yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.

4.Mendesak Kejaksaan Agung RI berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk melakukan audit lingkungan dan investigasi lapangan terhadap aktivitas pertambangan PT. TJA.

5.Mendesak Kejaksaan Agung RI segera mengambil langkah hukum tegas apabila ditemukan unsur tindak pidana lingkungan maupun tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan tersebut.

6.Mendesak penghentian sementara seluruh aktivitas yang diduga melanggar hukum sampai adanya kepastian hukum dari aparat penegak hukum.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *