Dugaan Penyimpangan/ Permainan Anggaran : Pengalihan Proyek Starlink Menjadi Pengadaan 200 Laptop di Dinas Pendidikan Pesawaran

IMG 20260521 WA0000

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa pelaksanaan kegiatan harus sesuai bidang, program, serta pejabat teknis yang berwenang.

Jika nantinya ditemukan unsur kerugian negara, pengondisian proyek, atau penyalahgunaan kewenangan, maka perkara ini dapat mengarah pada pelanggaran:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini dinilai layak menjadi perhatian aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri Pesawaran maupun Kepolisian Resor Pesawaran. Dugaan permainan proyek DAK pendidikan bukan hanya menyangkut uang negara, tetapi juga masa depan pendidikan di Kabupaten Pesawaran.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, harus memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait:Dasar hukum pengalihan proyek Starlink menjadi pengadaan laptop.Legalitas perubahan kegiatan dan perubahan anggaran.Legalitas penunjukan PPTK dari Sekretariat Dinas Pendidikan yang seharusnya berada di bawah bidang Sapras yang di kerjakan bagian Sekretarisan.Dugaan pengalihan rekening kegiatan dari bidang Sapras ke Sekretariat Dinas Pendidikan.

Tim Media sudah berusaha Konfirmasi perihal temuan ini untuk dapat ditanggapi dan di koreksi , kepada Sekretaris Dinas pendidikan Pesawaran melalui via WA ( Pratama/Tama) tidak direspon, kemudian ke Dani PLT kabid dikdas dan juga Kasi Sapras di Dinas Pendidikan ( dibaca, tidak memberikan respon dan tanggapan )

Report. Wilkapri S. Sos

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  Dugaan Kriminalisasi Kasus Minuman Tradisional di Jayapura, Kuasa Hukum Soroti Hilangnya Barang Bukti dan Cacat Prosedur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *