Aliansi 40 Ormas Islam Minta Kasus Dugaan Pencemaran Nama Jusuf Kalla Tetap Ditangani Bareskrim

Aliansi 40 Ormas Islam Minta Kasus Dugaan Pencemaran Nama Jusuf Kalla Tetap Ditangani Bareskrim
Permadi Arya alias Abu Janda, Ade Armando dan Grace Natalie, (photo istimewa)
Aliansi 40 Ormas Islam Minta Kasus Dugaan Pencemaran Nama Jusuf Kalla Tetap Ditangani Bareskrim

JAKARTA, Indonesia jurnalis – Aliansi organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang mengklaim terdiri dari 40 organisasi menolak rencana pelimpahan laporan terhadap Grace Natalie, Ade Armando, dan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Metro Jaya. Mereka meminta agar perkara tersebut tetap ditangani oleh Bareskrim Polri karena dinilai telah menjadi perhatian nasional.

Perwakilan Aliansi Ormas Islam dari LBH Syarikat Islam, Gurun Arisastra, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono agar laporan yang mereka ajukan tetap diproses di tingkat Mabes Polri.

“Kami mendapat informasi bahwa laporan dari LBH Hidayatullah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, padahal sebelumnya dilaporkan di Bareskrim Mabes Polri. Atas dasar itu, kami khawatir laporan kami yang diajukan Aliansi Ormas Islam pada 4 Mei 2026 juga akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” kata Gurun di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).

Menurut Gurun, pihak pelapor menolak apabila perkara tersebut dialihkan penanganannya ke tingkat Polda. Ia menilai kasus yang berkaitan dengan polemik potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), telah berkembang menjadi isu nasional sehingga layak ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.

“Maka surat ini kami sampaikan secara tegas kepada Kabareskrim. Kami ingin perkara ini tetap diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Kami menolak untuk dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Itu kekhawatiran kami,” ujarnya.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Dugaan Penipuan Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren di Jawa Barat Laporkan ke LBH GP Ansor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *