Sorotan Terhadap Pengawasan Imigrasi dan Perizinan Diduga Lemah, 321 Warga Negara asing Bisa Bekerja Secara Ilegal 

Sorotan Terhadap Pengawasan Imigrasi dan Perizinan Diduga Lemah, 321 Warga Negara asing Bisa Bekerja Secara Ilegal 
Sorotan Terhadap Pengawasan Imigrasi dan Perizinan Diduga Lemah, 321 Warga Negara asing Bisa Bekerja Secara Ilegal 
Sorotan Terhadap Pengawasan Imigrasi dan Perizinan Diduga Lemah, 321 Warga Negara asing Bisa Bekerja Secara Ilegal

JAKARTA, Indonesia jurnalis – Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik perjudian online internasional yang beroperasi di sebuah perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat patut di apresiasi. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.

Dari total tersebut, para tersangka berasal dari berbagai negara, yakni 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, serta 3 warga negara Kamboja.

Kasus masuknya 321 WNA Jaringan Judi Online Internasional ke Indonesia ini juga memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan terhadap masuknya warga negara asing ke Indonesia terutama karena sebagian dari mereka terlihat masih berusia muda dan diduga telah lama menjalankan aktivitas dengan leluasa di Indonesia dengan menjadi operator judi online dengan keuntungan bandar bisa meraup ratusan juta rupiah.

Ini menjadi atensi khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang memberikan penugasan kepada Pejabat Imigrasi atau secara keseluruhan, pengawasan dan otoritas tertinggi visa dan izin tinggal berada di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Sengketa Tanah Kertajaya Indah Berlanjut ke Ranah Pidana, Status Kepemilikan Telah Inkrah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *