Buron Interpol Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
JAKARTA, Indonesia jurnalis – Tim gabungan Polri berhasil menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar buronan Interpol dengan status red notice, berinisial LCS. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5/2026).
LCS diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional yang beroperasi di Kamboja.
Dalam kasus ini, tercatat sedikitnya 23 laporan polisi (LP) dari berbagai daerah di Indonesia. Seluruh laporan tersebut kini ditangani secara terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri guna mempermudah proses penyidikan hingga pemberkasan perkara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, LCS diduga berperan sebagai operator yang menjalankan aksi penipuan online melalui platform bernama “abbishopee”.




