Sebelum penangkapan LCS, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah lebih dahulu mengamankan tiga tersangka lain yang memiliki keterkaitan dalam perkara ini. Ketiganya telah diproses secara hukum dan telah menerima putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam sindikat penipuan online lintas negara tersebut.*
(Redaksi)




