Sindikat Judi Online Berhasil di Bongkar Dittipidsiber Bareskrim Polri

Sindikat Judi Online Berhasil di Bongkar Dittipidsiber Bareskrim Polri, Perputaran Uang Capai Rp 685 M Yang di Kendalikan oleh  Warga Asing 
Sindikat Judi Online Berhasil di Bongkar Dittipidsiber Bareskrim Polri, Perputaran Uang Capai Rp 685 M Yang di Kendalikan oleh  Warga Asing 
Sindikat Judi Online Berhasil di Bongkar Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, situs judi online yang bernama Slot8278 itu dikendalikan oleh warga negara Cina berinisial QF”

Jakarta, Indonesia jurnalis – Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 1 Oktober 2024, berhasil membongkar sindikat judi online yang dikendalikan warga negara (WN) Cina dengan perputaran uang yang mencapai Rp 685 miliar. Dalam kasus ini, penyidik menangkap 7 orang tersangka dengan peran yang berbeda.

Hal ini mengacu pada instruksi Presiden Republik Indonesia Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang secara tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi online secara daring.

Dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring di harapan bisa menutup situs – situs judi online di Indonesia bahkan jaringan luar negeri.

Tugas dan wewenang Dittipidsiber Bareskrim Polri berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2024, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakkan Hukum dan Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada sebagai Wakil Ketua Harian Penegakkan Hukum.

Sindikat Judi Online Berhasil di Bongkar Dittipidsiber Bareskrim Polri, Perputaran Uang Capai Rp 685 M Yang di Kendalikan oleh  Warga Asing 
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, situs judi online yang bernama Slot8278 itu dikendalikan oleh warga negara Cina berinisial QF selaku Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

“QF berperan dalam mengatur dan memastikan kelancaran aliran dana dari hasil perjudian tersebut ke para pelaku maupun pengguna. Dia juga bertanggung jawab membuat kesepakatan kerja sama dengan PJP lainnya,” ujar Himawan dalam konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Kemudian 6 tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yaitu RA selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran, IMM selaku Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran, dan AF selaku Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran.

Kemudian FH selaku Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran, RAP selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran, dan HG selaku Operator Aplikasi penyedia Jasa Pembayaran.

Sementara satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial IJ yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "