
Publik mempertanyakan bagaimana ratusan WNA tersebut bisa masuk dan bisa beroperasi di Indonesia tanpa terdeteksi lebih awal maksud tujuan kunjungan mereka. Selain itu, status dokumen perjalanan dan jenis visa yang digunakan para pelaku juga menjadi perhatian. Apakah mereka masuk menggunakan visa kunjungan, visa kerja, atau visa wisata, masih menjadi hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Pengawasan terhadap sistem imigrasi dan perizinan pun dinilai perlu diperketat agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Aparat terkait diharapkan dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap data administrasi dan aktivitas para WNA tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga membantu proses masuk dan operasional mereka di Indonesia.*
(Pimpinan redaksi)




