“Ujung tombak permasalahan itu adalah kepala desa dan lurah,” ujar I Wayan Suandi kepala desa di kabupaten Badung.
“Kepala desa memiliki peran yang sangat strategis dan mampu menangani berbagai permasalahan hukum tanpa harus melalui jalur pengadilan.” Kata I Wayan
“Mahkamah Agung dan Pengadilan sangat berterima kasih dengan adanya paralegal ini.” Tambah I Wayan
I Wayan berharap, Penghargaan Paralegal Justice Award 2024 diharapkan dapat mendorong kepala desa lainnya di seluruh Indonesia untuk terus meningkatkan kapasitas mereka dalam menyelesaikan masalah hukum di tingkat lokal, sehingga dapat menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan adil.**
(Rept ls)