“Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi secara tegas menetapkan bahwa Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta. Kepala BGN berkedudukan setingkat menteri, diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden serta mendapatkan fasilitas setara Menteri dan Wakil Menteri, sehingga tidak ada alasan konstitusional untuk memperlakukannya berbeda. Larangan yang sama mutlak berlaku bagi seluruh pimpinan BGN,” jelas Zararah.
ICW juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dalam regulasi tersebut, Ombudsman memiliki kewenangan untuk memeriksa laporan dugaan maladministrasi, meminta klarifikasi kepada pihak terlapor, hingga mengeluarkan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti.
Selain itu, Ombudsman berwenang melaporkan pejabat yang tidak melaksanakan rekomendasinya kepada Presiden dan DPR, sekaligus mengumumkannya kepada publik.
Atas dasar itu, ICW mendesak Ombudsman RI agar segera menerbitkan rekomendasi resmi kepada Presiden untuk memberhentikan pejabat BGN yang diduga melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan.
Tak hanya itu, ICW juga menyampaikan kritik terhadap Presiden Prabowo Subianto, yang dinilai belum mengambil langkah tegas terhadap persoalan tersebut.
“Membiarkan pimpinan BGN merangkap jabatan menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam membenahi tata kelola pasca terungkapnya korupsi Program MBG. Alih-alih melakukan evaluasi menyeluruh atau menghentikan program, pemerintah justru mempertahankan kondisi yang membuka ruang konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, dan menurunkan fokus pejabat dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Wana Alamsyah.*
(Redaksi)




