Kepolisian tidak memiliki wewenang untuk menentukan apakah sebuah sumpah adalah palsu, bahkan pembuktian adanya sumpah palsu harus melalui prosedur yang diatur dalam KUHAP.
Faktanya, laporan itu bisa naik ke tahap penyidikan dalam waktu satu bulan, tanpa ada pengkajian atas putusan hakim. Penyidik pun tidak melakukan gelar perkara, dan tidak ada hal yang bisa membuktikan. Sudah jelas penyidik PMJ salah dalam melaksanakan tanggung jawab mereka.

Tuduhan tersebut juga keliru karena keabsahan novum juga sudah diputuskan oleh Putusan Putusan PK No.53PK/ PDT/ 2021, dimana pada dasarnya pengajuan novum adalah hak pihak yang berperkara, dan bukan merupakan tindak pidana. Jika PT EPH merasa novum yang diajukan tim kuasa hukum Ike tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau meragukan keabsahannya, PT EPH bisa menyampaikannya dalam Kontra Memori Peninjauan Kembali.
Alih-alih melakukan itu, PT EPH tidak menyatakan apapun terkait novum yang diajukan tim kuasa hukum Ike.
Jikapun membantah keabsahan novum, bantahan tersebut telah dianulir oleh majelis hakim PK karena pada kenyataannya PK Ike dimenangkan.
Dirjen Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI, Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H., meminta Kapolda Metro Jaya untuk lakukan evaluasi agar Laporan Polisi yang dilakukan PT EPH kepada Ike dihentikan. Melalui surat bertanggal 30 September 2022 itu, Mualimin sampaikan bahwa Ditjen HAM tetap berkomitmen dan sepakat terhadap semangat untuk mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat melalui proses penegakan hukum yang dilakukan termasuk aparat kepolisian.
Mualimin simpulkan bahwa demi keadilan dan kepastian hukum, maka merekomendasikan supaya Irjen. Pol. Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya untuk melakukan evaluasi guna menghentikan penyidikan laporan PT EPH yang menuduh Ike telah melakukan sumpah palsu dan pemalsuan novum.
Rekomendasi itu muncul karena telah ada Putusan PN Jaksel No. 119/Pdt. Bth/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 3 Agustus 2022 yang menyatakan bahwa PT EPH adalah PELAWAN YANG TIDAK BENAR dan menolak perlawanan pelawan untuk seluruhnya.
Mengkhianati dan mempermainkan hukum serta mengkriminalkan orang yang tidak bersalah harus segera dihentikan agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan dan dijadikan korban seperti halnya yang dialami oleh Ike. Perlindungan hukum terhadap masyarakat yang di nakali oleh para penguasa harus segera dilakukan dalam waktu secepat-cepatnya dan tanpa pandang bulu karena keamanan, keadilan, dan kesejahteraan mutlak harus didapatkan setiap orang.**
(Ls)