Immanuel Ebenezer Akui Kesalahan, Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Ingatkan Presiden Prabowo dan KPK

Immanuel Ebenezer Akui Kesalahan, Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Ingatkan Presiden Prabowo dan KPK
Immanuel Ebenezer Akui Kesalahan, Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Ingatkan Presiden Prabowo dan KPK, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Immanuel Ebenezer Akui Kesalahan, Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Ingatkan Presiden Prabowo dan KPK

JAKARTA, Indonesia jurnalis – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Usai sidang, Noel menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang selama ini mendukung dan mendoakannya selama proses hukum berjalan.

“Yang hadir hari ini saya ucapkan terima kasih yang selama ini berdoa dan mendukung upaya hukum saya. Hari ini keadilan dan hukuman terhadap saya sudah selesai dan saya menerima hukuman itu,” ujar Noel usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Noel mengakui kesalahan yang telah dilakukannya dan menyebut kasus tersebut menjadi konsekuensi atas kelalaiannya saat menjabat sebagai pejabat publik.

“Karena memang dari awal saya sudah kesalahan saya. Ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah, menjadi pejabat yang membuat banyak publik kecewa. Saya tidak punya kata-kata selain saya mohon maaf kepada rakyat Indonesia, kedua kepada Presiden Prabowo, ketiga kepada kawan-kawan buruh yang selama ini saya perjuangkan. Saya mohon maaf sekali telah mengecewakan mereka dan juga untuk keluarga saya, istri saya dan anak saya,” ucapnya.

Ia menilai vonis tersebut menjadi pukulan besar dalam perjalanan hidup dan karier politiknya. Noel mengaku selama ini memiliki komitmen memperjuangkan kepentingan buruh dan pekerja, termasuk para pekerja media yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga  Tinjau SD Negeri dan MTS Papela, Wapres Pastikan Program Prioritas Presiden Jangkau Wilayah 3T

“Ini pukulan telak dalam proses perjalanan hidup saya selama saya menjabat dan juga dalam proses hidup saya. Kawan-kawan media tahu saya punya komitmen untuk bekerja bagi buruh pekerja dan juga kawan-kawan media yang selama ini kena PHK. Ini kebodohan yang enggak bisa saya hindari, tapi saya tetap bertanggung jawab terhadap perbuatan saya,” katanya.

Noel menegaskan dirinya menerima hukuman tersebut sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya dan tidak ingin menghindar dari proses hukum.

“Ini hukuman yang harus saya terima. Jangan juga kita menjadi pejabat kemudian mengelak atau menghindar dari tanggung jawab. Ini bentuk tanggung jawab saya dan saya rasa hakim sudah melakukan pertimbangan hukum,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jaksa penuntut umum serta tim kuasa hukumnya yang telah bekerja maksimal selama persidangan berlangsung.

“Begitu juga jaksa penuntut umum sudah luar biasa melakukan kerja-kerja dan tuntutan yang luar biasa. Begitu juga kepada tim advokasi saya, serta kawan-kawan yang lain juga telah bekerja luar biasa dengan maksimal dengan menyodorkan bukti-bukti dan pledoi yang luar biasa,” katanya.

Dalam pernyataannya, Noel juga mengaku menyesali peristiwa yang menimpanya dan berharap proses hukum dapat segera selesai.

“Tidak ada kata-kata lain selain ucapan terima kasih dan penyesalan saya terhadap peristiwa yang menimpa saya. Kita berharap prosesnya cepat selesai,” ucap Noel.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *