Lebih lanjut AKP Miken menjelaskan acuan dalam menerapkan PPKM Level 2 ini tertuang jelas dalam Inmendagri, No.06/2022.
“Acuan kami dalam menerapakan PPKM Level 2 ini jelas yaitu Inmendagri 06/2022 tentang PPKM level 3,2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini mulai berlaku sejak hari 02 Febuari sampai dengan 07 Februari 2022,” tegas AKP Miken.
Hanya saja kata AKP Miken, hal yang perlu diperhatikan lagi adalah penerapan PPKM Level 2 ini harus lebih ketat lagi, sehingga dapat mencegah penyebaran virus Omicron yang saat ini lagi meningkat.
“Penerapan PPKM Level 2 ini akan terus diperketat sebagaimana yang telah kami jalankan selama ini, sambil menunggu apakah ada instruksi baru dari Pemerintah kabupaten Bekasi yang perlu kami jalankan,” tutup Miken.
Diketahui, berdasarkan salinan Inmendagri tersebut, terdapat 40 daerah yang menerapkan PPKM level 1 selama seminggu ke depan. Seluruhnya berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Sementara jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 2 meningkat menjadi 86 kabupaten/kota termasuk Bekasi.